IMG_20250724_111701

FOTO : Kapolres Katingan saat press release dan pemusnahan barang bukti narkotika.

KASONGAN – Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Operasi Antik Telabang 2025, aparat berhasil mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres.

Operasi yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 itu menyasar sejumlah wilayah rawan dan berhasil menyita sabu seberat 46,31 gram, uang tunai Rp24,55 juta, serta beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan digital, bong, dan ponsel.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terpadu antara satuan narkoba dan fungsi pendukung lainnya. “Kami terus melakukan upaya hukum, pencegahan, dan pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Katingan,” jelas Kapolres saat press release, Kamis (24/7/2025).

Kasatnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, mengungkapkan asal muasal barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. “Sebagian besar narkotika yang kami sita berasal dari wilayah Kota Sampit. Mereka pakai sistem lempar dan juga kurir untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Dari delapan tersangka yang diamankan, masing-masing berasal dari wilayah berbeda seperti Kasongan Lama, Pegatan Hulu, Selat Baning, hingga Banut Kalanaman. Sebagian besar dari mereka diduga berperan sebagai pengedar di lingkungan lokal.

Sebagai tindak lanjut, Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri juga telah memusnahkan barang bukti dari tiga perkara. Sisanya akan digunakan untuk pembuktian hukum dan uji laboratorium di BPOM Palangka Raya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *