
FOTO : Suasana proses sidang kasus dugaan pencurian buah sawit di PN Kasongan.
KASONGAN – Agenda sidang kasus dugaan pencurian buah sawit yang melibatkan delapan warga Kabupaten Katingan tertunda, Senin (28/7/2025). Ketidakhadiran pelapor dari pihak perusahaan PT Bumihutani Lestari (BHL) untuk kedua kalinya membuat kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan arah dan dasar hukum perkara ini.
Jesvandy Silaban, kuasa hukum dari terdakwa utama Aminuddin Gultom, menyebut bahwa absennya pelapor yang merupakan manajer perusahaan semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini sarat kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum tidak dapat berjalan adil tanpa kehadiran pihak yang membuat laporan.
“Saat jalannya sidang, pelapor tidak hadir dengan alasan sakit. Padahal keterangannya sangat penting. Jangan sampai perkara ini hanya dibangun dari asumsi sepihak tanpa bukti yang sah,” kata Jesvandy usai persidangan di PN Kasongan, Senin (28/7/2025).
Dalam perkara ini, Aminuddin Gultom bersama tujuh buruh lepas yaitu atas nama Jepry P. Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, dan Batri Nabu – dituduh mencuri sawit milik PT BHL di blok I29. Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2025 saat mereka melakukan panen sawit di lokasi yang disebut bermasalah secara legal.
Jesvandy menjelaskan, kliennya menerima permintaan dari pihak perusahaan untuk memanen sawit di blok tersebut, dan mengajak tujuh pekerja lepas yang selama ini tinggal di mess perusahaan. Namun saat kegiatan panen berlangsung, mereka justru dihentikan dan dilaporkan ke polisi.
Keanehan lain, lanjut Jesvandy, muncul ketika buah sawit hasil panen tidak pernah diperjualbelikan, dan justru diangkut sendiri oleh perusahaan menggunakan kendaraan mereka. Dia menilai tidak ada kerugian nyata yang bisa dibuktikan, namun kliennya tetap diproses secara pidana.
Pihaknya juga menduga latar belakang kasus ini berkaitan dengan sikap kritis Aminuddin terhadap aktivitas perusahaan, terutama soal penguasaan lahan di kawasan yang disebut masuk wilayah yang disita negara.
“Karena, hal ini menjadi dasar dugaan adanya unsur kriminalisasi dalam proses hukum yang kini berjalan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 4 Agustus 2025 dengan agenda menghadirkan saksi pelapor. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dan menilai perkara secara utuh, serta tidak menjadikan proses hukum sebagai alat untuk membungkam suara warga,”pungkasnya. (ARS).