
FOTO : Suasana jalannya proses sidang di Pengadilan Negeri Kasongan.
KASONGAN – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL) dengan total barang bukti mencapai 8 ton kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (4/8/2025). Sebanyak delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dihadapkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Kasongan itu, majelis hakim memeriksa dua perkara sekaligus, yakni terhadap tujuh orang warga serta satu perkara terpisah atas nama Aminuddin Goltom, tokoh masyarakat setempat yang diduga turut bertanggung jawab atas aksi pemanenan sawit di Blok I29, Kerinci Estet PT BHL.
Empat saksi dari pihak perusahaan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Manajer PT BHL, Asisten Divisi II, Kepala Unit Pengamanan, dan Danru Kepala Satpam. Pemeriksaan saksi berlangsung lebih dari enam jam, sebelum akhirnya sidang diskors menjelang tengah malam.
Namun, dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum para terdakwa menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan para saksi. Salah satunya adalah tidak adanya bukti sah yang menunjukkan bahwa lahan Blok I29 memang termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BHL.
“Kami tanyakan kepada saksi manajer perusahaan, mana bukti HGU yang dimiliki perusahaan atas lahan Blok I29? Tidak bisa dijawab. Peta yang ditunjukkan justru memperlihatkan bahwa lokasi tersebut berada di luar batas HGU,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Jhon Silaban, kepada wartawan usai sidang.
Dia menambahkan, tidak hanya ketiadaan dokumen legalitas, keterangan saksi juga tidak mampu menguatkan dakwaan terhadap Aminuddin Goltom. Bahkan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa Goltom menyuruh tujuh terdakwa lainnya untuk memanen sawit.
“Kalau kita berbicara hukum, harus ada dua alat bukti. Dalam kasus ini, dua-duanya tidak ada. Baik bukti kepemilikan lahan oleh perusahaan, maupun peran aktif Aminuddin dalam menyuruh orang lain untuk panen,” tegas Jhon.
Menariknya, saksi dari pihak keamanan perusahaan, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, justru mengaku mengantar para pekerja ke lokasi panen. Hal ini dianggap memperlemah tuduhan pencurian, karena tidak ada upaya pencegahan saat aktivitas berlangsung.
“Lucunya, dalam perkara ini malah disebut ada pencurian tetapi pelaku dibantu menunjukkan lokasi panen oleh pihak keamanan perusahaan sendiri. Dimana letak logikanya?” ujar Jhon.
Majelis hakim dalam persidangan turut menyarankan agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah. Namun, pihak kuasa hukum menilai proses hukum sudah berjalan jauh dan harus dituntaskan di meja hijau.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum memberikan kesempatan tambahan kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi yang belum sempat diperiksa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa. (ARS)