FOTO Ist.: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono
PALANGKA RAYA – Tuntutan masyarakat terhadap realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen kembali mencuat di Kabupaten Seruyan. Warga dari Desa Tanjung Rangas, Pematang Limau, hingga wilayah Kecamatan Seruyan Hilir mendesak PT Sarana Titian Permata (STP), perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Wilmar Grup, untuk segera memberikan kejelasan terkait hak yang dinilai belum terealisasi.
Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya keresahan masyarakat yang selama ini menantikan realisasi program plasma sebagai bagian dari komitmen kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan kepada warga sekitar.
Skema plasma sendiri merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan, dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan serta memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi lingkungan sekitar operasional.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kalimantan Tengah menegaskan bahwa isu plasma tidak dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut hak masyarakat sekaligus kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menekankan pentingnya komitmen nyata dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, apabila perusahaan memiliki kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap masyarakat sekitar maupun pemerintah, maka wajib dipenuhi,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan maupun pengabaian terhadap kewajiban plasma berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap dunia usaha serta berpotensi mengganggu stabilitas investasi di daerah.
Dalam upaya mencari solusi, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan.
Pendekatan dialog terbuka dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak secara konstruktif dan mencari solusi yang adil.
“Sangat penting bagi pemda setempat untuk melakukan pendekatan persuasif, memfasilitasi pertemuan, dan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kalteng juga mengingatkan bahwa apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disebut sebagai opsi yang dapat ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dengan adanya perhatian dari pihak legislatif, diharapkan polemik terkait kewajiban plasma ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat kembali harmonis serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (Red/Adv)
