
Tersangka kasus korupsi, Marinus Apau dan Andri Yulianto, saat diserahkan oleh Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
CYBERBORNEO.com – Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kedua tersangka, Marinus Apau dan Andri Yulianto, akan segera menjalani proses penuntutan dan persidangan.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejati Kalteng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif, memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Muhammad Afif, Kamis (30/1/2025).
Kejati Kalteng menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Kejaksaan turut serta dalam pengawasan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. (agg)