
FOTO : Wakapolres Kompol Uni Subiyanti dan jajaran saat konferensi pers, di Aula Bhayangkara Polres setempat.
KASONGAN – Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan 7 perempuan. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Rabu (14/5/2025). Turut hadir Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, Kasi Propam Ipda Gede Pastika, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Asep Supriadi.
“Penindakan ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkoba yang mulai menjangkau hingga ke wilayah pedesaan. Kami juga menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba,” ungkap Kompol Uni Subiyanti, Rabu (24/5/2025) di Kasongan.
Dijelaskan fokus penindakan pada periode ini difokuskan di desa-desa, dengan rincian wilayah Katingan Hilir 6 kasus, Katingan Kuala 1 kasus, Mendawai 2 kasus, Tasik Payawan 1 kasus, Kamipang 1 kasus,Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan 1 kasus, Katingan Tengah 2 kasus, Sanaman Mantikei 2 kasus, Marikit 1 kasus, Katingan Hulu 1 kasus.
Sehingga dari seluruh kasus yang diungkap, Polres Katingan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat sekitar 51,02 gram, serta alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kompol Uni Subiyanti kembali menjelaskan bahwa dari 25 kasus tersebut, terdapat tiga kasus dengan barang bukti di bawah satu gram. Dua di antaranya, yakni tersangka berinisial RK (23) dan DE (28), telah diajukan untuk menjalani asesmen terpadu dan menjalani rehabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.
Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial SI (50). Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kasongan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu tersangka.
“SI diketahui merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wakapolres.
Lanjutnya, bahwa Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (ARS)