
FOTO : Tantan Suhaemi, sebagai Juru Bicara Golkar.
KASONGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menekankan pentingnya menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai instrumen pembangunan yang tidak hanya terencana, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Tantan Suhaemi, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, RPJMD merupakan arah kebijakan yang akan mempengaruhi perjalanan pembangunan Kabupaten Katingan lima tahun ke depan. Karena itu, Fraksi Golkar mendorong agar dokumen ini disusun berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat.
“Fraksi Golkar menilai RPJMD ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka kami mendukung raperda ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” jelas Tantan.
Dirinya menjelaskan, RPJMD telah mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menilai tujuh misi pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 telah mencerminkan harapan masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik yang membahagiakan, pembangunan ekonomi yang inklusif, hingga kehidupan masyarakat yang aman, religius, dan harmonis.
“Atas dasar itu, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyatakan menerima Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” tegas Tantan.
Fraksi Golkar berharap pembahasan lanjutan nantinya dapat memperkuat kualitas perencanaan pembangunan, dan menghasilkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata. (ARS)