IMG_20250705_232434

FOTO : Toni Yosepta, anggota DPRD Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyatakan menerima empat dari lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Satu Raperda lainnya dinilai masih perlu penyempurnaan sebelum bisa disetujui.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Toni Yosepta, saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2025, yang digelar pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Toni Yosepta, selama proses pembahasan, Fraksi Golkar telah mencermati isi kelima Raperda dan menilai bahwa empat di antaranya sudah layak untuk disahkan. Sedangkan satu Raperda, yaitu tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Raperda tentang investasi masih butuh pembahasan lebih dalam agar isi dan tujuannya benar-benar jelas dan bisa diterapkan dengan baik,” ungkapnya.

Empat Raperda yang disetujui Fraksi Golkar adalah Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengenai susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan tahun 2025–2029.

Fraksi Golkar juga mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan berlangsung. Menurut Toni Yusepta, perdebatan dan masukan yang muncul dalam rapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu agar semua aturan yang dibuat bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegasnya.

Dengan pendapat akhir ini, Fraksi Golkar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan daerah agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan Katingan yang lebih baik. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *