
FOTO : Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban saat penjemputan para terdakwa di Rutan Palangka Raya.
KASONGAN – Delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, resmi dibebaskan dari tuduhan pencurian buah sawit di Blok I29 Kerici Estet milik PT Bumihutani Lestasi (PT BHL) oleh Pengadilan Negeri Kasongan. Putusan bebas murni ini menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Jaksa.
Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hakim. “Alhamdulillah, klien kami telah diputus bebas murni. Semua saksi di persidangan menyatakan mereka tidak pernah melakukan pencurian di lokasi tersebut,” jelas Jesvandy, Jumat malam, 19 September 2025.
Kasus ini bermula pada April lalu ketika tujuh dari delapan terdakwa, yang merupakan karyawan PT BHL, diminta Asisten Manajer dan mandor perusahaan untuk memanen buah sawit. Namun, mereka justru dituduh mencuri, sementara Aminuddin Gultom, tokoh masyarakat setempat, juga ikut dituduh sebagai pihak yang menyuruh.
Jesvandy menambahkan, pihaknya menilai tuduhan tersebut bermasalah dan diduga telah disetting. “Para terdakwa bahkan diduga dipaksa menuduh Aminuddin Gultom. Faktanya, mereka hanya menjalankan perintah perusahaan,” ungkapnya.
Jaksa menuntut hukuman 2 tahun bagi tujuh karyawan dan 2 tahun 5 bulan bagi Aminuddin Gultom berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-4. Namun fakta persidangan menunjukkan kerugian perusahaan tidak sebesar tuduhan, dan para terdakwa tidak bersalah.
Kuasa hukum menegaskan akan menindaklanjuti status pekerjaan ketujuh karyawan PT BHL dan meminta kejelasan sikap perusahaan pasca-putusan. “Sejak awal kami memperjuangkan fakta. Putusan bebas ini menjadi bukti kebenaran,” pungkas Jesvandy Silaban. (ARS).