IMG-20250206-WA0018

Foto : Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih Kalteng Agustiar – Edy saat menerima salinan surat keputusan KPU Kalteng (sumber foto : PATHUR)

 

CYBERBORNEO.com – Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Kalteng 2024. Kemenangan mereka dipastikan setelah perolehan suara sah dihitung dan diverifikasi oleh KPU.

“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2025, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperoleh 484.754 suara,” ungkapnya Sastriadi.

Jumlah suara tersebut setara dengan 37,27 persen dari total suara sah yang masuk. Kemenangan ini menandai berakhirnya proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Proses penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilgub Kalteng 2024 berjalan lancar dan tertib. KPU Kalteng memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pilgub kali ini,” pungkasnya. (PTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *