IMG_20250705_231751

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Katingam, Wahidin.

KASONGAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (3/7/2025).

Melalui juru bicaranya, Wahidin, Fraksi Gerindra menyatakan empat raperda layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sedangkan satu raperda diminta untuk dikaji ulang lebih dalam.

“Fraksi Gerindra tidak menolak investasi, tapi perlu ada pengkajian lebih detail dari sisi substansi agar raperda ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Wahidin terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang menurutnya belum layak untuk langsung ditetapkan.

Adapun empat raperda lain mendapat dukungan penuh, termasuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Kalteng. Wahidin menilai, kebijakan tersebut akan memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam mendukung sektor produktif, seperti UMKM dan pertanian.

Dia juga menyatakan dukungan terhadap perubahan tarif pajak dan retribusi daerah, yang dinilai adil dan tidak memberatkan masyarakat, serta perubahan susunan perangkat daerah sebagai bentuk adaptasi birokrasi terhadap tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

Terakhir, Wahidin menegaskan bahwa Raperda tentang RPJMD 2025–2029 perlu dijalankan dengan penuh komitmen dan pengawasan yang terukur.

“Visi dan misi kepala daerah sudah cukup menggambarkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Namun pelaksanaannya harus realistis dan diselaraskan dengan kemampuan anggaran serta program tahunan dalam RKPD,” pungkasnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *