FOTO Ist.: Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin
PALANGKARAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berupaya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau hingga wilayah pedesaan.
“Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke wilayah pedesaan. Kehadiran Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Riska baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini layanan bantuan hukum masih cenderung terpusat di kawasan perkotaan sehingga masyarakat desa kerap menghadapi keterbatasan ketika membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus menempuh jarak cukup jauh untuk memperoleh layanan hukum.
“Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini kesulitan mencari bantuan hukum. Mereka tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota karena sudah ada layanan hukum di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, fungsi Posbakum tidak hanya sebatas memberikan bantuan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Peningkatan kesadaran hukum dinilai penting untuk membangun kehidupan masyarakat yang tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan.
“Melalui Posbakum, kita bisa membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Ini penting agar warga tidak hanya tahu bagaimana mempertahankan haknya, tetapi juga bagaimana menjalankan kewajiban sebagai warga negara,” jelasnya.
Riska menegaskan, pembentukan Posbakum juga mencerminkan upaya pemerataan pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Menurutnya, akses terhadap layanan hukum harus dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa membedakan wilayah tempat tinggal, termasuk warga yang berada di kawasan pedalaman dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Pemerintah harus hadir di setiap lapisan, tidak hanya di sektor ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga dalam menjamin keadilan hukum bagi semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riska menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat agar keberadaan Posbakum dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum serta dukungan pembiayaan yang memadai juga dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD akan terus mendorong agar pembentukan Posbakum ini benar-benar direalisasikan di seluruh wilayah Kalteng. Kami ingin masyarakat di pedalaman pun bisa merasakan kehadiran negara dalam bentuk pelayanan hukum yang mudah dan cepat. Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya bagi mereka yang mampu,” tandas Riska. (Red/Adv)

