1738842726905

Anggota DPRD Barito Utara Suparjan Efend

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Suparjan Efendi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Gurung Purei atas terbitnya sertifikat merek produk anyaman rotan. Sertifikat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu diharapkan membawa dampak besar bagi pengrajin rotan.

Sertifikat merek itu diterima oleh Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Gunung Purei tertanggal 4 Juli 2023 dan berlaku hingga 4 Juli 2033.

“Hal itu diyakini akan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual produk anyaman rotan, yang menjadi ciri khas daerah,” kata Suparjan.

Suparjan menilai, pencapaian ini sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi daerah. Ia percaya bahwa pendaftaran merek ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi para pengrajin rotan Gunung Pure untuk memperluas pasar.

“Sertifikat merek memberikan nilai tambah yang signifikan bagi produk lokal kita. Dengan adanya perlindungan ini, pengrajin akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk memasarkan karya mereka secara lebih luas,” ujar Suparjan. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *