
FOTO : Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan.
KASONGAN – Aksi cepat polisi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JR ditangkap aparat gabungan Polsek Mendawai dan Satresnarkoba Polres Katingan saat berada di rumahnya di Desa Tumbang Bulan, Jumat (25/4/2025) siang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat hampir 3 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB, setelah polisi menerima laporan warga tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tak ingin kehilangan momentum, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka JR. Saat digeledah, ditemukan sabu dengan berat kotor 2,90 gram, uang tunai Rp3,7 juta, serta sejumlah barang bukti lain,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, demi menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Kini JR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengimbau agar warga terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Iptu Supriyadi. (ARS)