IMG_20250701_143140

FOTO : Juru bicara fraksi PKB DPRD Katingan, Karlo.

KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan memandang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Karlo, dalam agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Katingan, Selasa (1/7/2025).

“Kami menilai penyusunan RPJMD ini sebagai langkah penting dan strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merancang pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Karlo.

Fraksi PKB menyampaikan apresiasi atas pidato pengantar Bupati Katingan yang telah membuka ruang pembahasan secara terbuka dan komprehensif bersama DPRD. Karlo menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi dokumen perencanaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi betul-betul mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Kami berharap proses pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan semua elemen, agar RPJMD ini menjadi instrumen pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Fraksi PKB menyampaikan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan dan pengawalan terhadap arah kebijakan yang akan dituangkan dalam RPJMD. Dirinya juga berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga agar seluruh rencana dapat berjalan sesuai harapan.

“Semoga seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar, tepat waktu, dan hasil akhirnya memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Katingan,” tutup Karlo.

Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, yakni pidato pengantar Raperda RPJMD oleh Bupati Katingan. Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan pada tahap-tahap selanjutnya untuk penetapan akhir. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *