DPRD Kalteng__Purdiono 1

FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono

PALANGKA RAYA – Meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), dinilai perlu diimbangi dengan penguatan literasi keuangan agar masyarakat mampu memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat sekaligus terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan kondisi ekonomi maupun kehidupan sosial.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, kemudahan mengakses pinjaman online memang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun harus dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme, syarat, ketentuan, hingga berbagai risiko yang mungkin muncul. “Kemudahan akses ini memang membantu, tetapi jika tidak disertai pemahaman yang cukup, justru bisa menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi keuangan tidak dapat dihindari sehingga masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memilah layanan keuangan yang aman dan legal sebelum memutuskan menggunakan fasilitas pinjaman berbasis digital.

Purdiono menilai masih banyak masyarakat yang terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal karena tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa memahami konsekuensi yang harus ditanggung di kemudian hari.

Menurutnya, praktik pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan yang menarik perhatian masyarakat, padahal di balik layanan tersebut terdapat bunga tinggi serta mekanisme penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu edukasi harus terus diperkuat, terutama kepada kelompok masyarakat yang rentan agar mereka memahami cara mengenali layanan keuangan yang legal dan aman,” katanya.

Selain memahami legalitas penyelenggara pinjaman online, ia menilai masyarakat juga perlu meningkatkan kemampuan dalam mengatur keuangan sehingga tidak mudah tergoda mengambil pinjaman untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Purdiono mengatakan setiap keputusan mengambil pinjaman harus didasarkan pada perencanaan keuangan yang matang dengan mempertimbangkan kemampuan membayar agar tidak menimbulkan beban finansial di kemudian hari.

“Penggunaan yang tidak bijak justru akan menambah beban keuangan. Masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan terus diperkuat melalui edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan sehingga masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal. “Dengan literasi yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu mengambil keputusan keuangan secara cerdas dan bertanggung jawab,” tandas Purdiono. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *