DPRD Kalteng__Bambang Irawan 1

FOTO Ist.: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan

PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mengutamakan usulan masyarakat agar kebijakan legalisasi pertambangan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat mengelola potensi tambang secara sah dan bertanggung jawab.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan lokasi WPR sangat penting karena mereka merupakan pihak yang memahami potensi wilayah serta kebutuhan yang ada di daerah masing-masing. Pengelolaan pertambangan rakyat pun dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal,” kata Bambang baru-baru ini.

Ia mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum menetapkan suatu kawasan menjadi WPR. Sebab, masyarakat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayah, termasuk potensi kandungan mineral dan ketertarikan warga untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Minta Dukungan Fiskal Pusat Naik Tahun 2027

“Kalau masyarakat yang mengusulkan, hasilnya lebih tepat. Kalau pemerintah yang memploting sendiri, belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan maupun minat masyarakat,” ujar Bambang.

Menurutnya, penetapan kawasan WPR tanpa kajian yang memadai berpotensi membuat tujuan legalisasi pertambangan rakyat tidak tercapai. Apabila lokasi yang ditetapkan ternyata tidak memiliki kandungan mineral yang menjanjikan atau tidak diminati masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal justru dapat berpindah ke kawasan lain.

“Misalnya pemerintah menentukan Kereng Pangi sebagai WPR, belum tentu di sana ada emas dan belum tentu semua orang mau ke situ. Akhirnya tambang tetap berjalan secara sporadis,” jelasnya.

BACA JUGA  Arton Minta Kualitas Guru Terus Diperkuat Berkelanjutan

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Bambang menyarankan agar masyarakat diberikan kesempatan mengajukan lahan bersertifikat yang memiliki potensi pertambangan kepada pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian dapat diproses melalui mekanisme perizinan dan kajian sesuai ketentuan, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa bekerja secara legal, pemerintah mendapatkan PAD dari pajak, dan lingkungan tetap terjaga karena ada kewajiban reklamasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya persyaratan yang tegas dalam pemberian izin pertambangan rakyat, terutama kewajiban membayar pajak dan melakukan reklamasi. Selain itu, luas lahan yang diusulkan sebagai WPR perlu dibatasi agar kegiatan pertambangan tetap terkendali, tidak berlebihan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi serta kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  Arton Minta Kualitas Guru Terus Diperkuat Berkelanjutan

“Konsepnya masyarakat yang mengajukan. Tapi harus ada batasan maksimal agar WPR bisa dikelola secara baik,” tandas Bambang. (Red/Adv)

cropped-Logo-CyberBorneo.jpg
+ posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *