FOTO Ist.: Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Sugiyarto mengatakan pembatasan akses media sosial perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar tujuan perlindungan terhadap anak dapat tercapai secara optimal. “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan karakter sehingga diperlukan pendampingan yang tepat dalam penggunaan teknologi digital.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya.
Sugiyarto juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, anak masih berpotensi mengakses media sosial melalui akun milik orang tua maupun perangkat lain yang tersedia di lingkungan keluarga.
Ia menilai konsistensi pengawasan menjadi faktor penting agar kebijakan pembatasan akses media sosial tidak mudah disiasati sekaligus mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi anak.
Selain itu, Sugiyarto mendorong pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta dinas terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendampingan penggunaan media digital bagi anak dan remaja.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tandas Sugiyarto. (Red/Adv)
