IMG_20251006_231216

FOTO : Suasana saat mantan Kades Tewang Papari berinisial BI dilakukan penahanan oleh Kejari Katingan.

KASONGAN – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, berujung penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa (Kades) berinisial BI.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Katingan pada Jumat (3/10/2025), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana desa selama periode 2017–2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Katingan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp835.768.280,” ungkap Robi Kurnia Wijaya, Selasa (6/10/2025).

Dalam pemeriksaan, BI diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menaikkan nilai anggaran kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kejari Katingan kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari Katingan memastikan penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum demi menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegas Robi Kurnia Wijaya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *