FOTO Ist.: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah
PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat, khususnya terkait pembangunan kebun plasma dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai langkah tegas pemerintah daerah menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
“Ini momentum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk membenahi pola hubungan kemitraan dengan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya,” ujar Siti baru-baru ini.
Siti mengatakan, DPRD Kalteng selama ini menerima berbagai aspirasi dan aduan masyarakat dari sejumlah kabupaten terkait belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dapat terpenuhi secara adil dan sesuai ketentuan.
“Kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari asas keadilan sosial. Tanpa plasma, masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Komisi II DPRD Kalteng, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan penyediaan minimal 20 persen lahan untuk kebun plasma. Apabila seluruh kewajiban tersebut dapat direalisasikan, tambahan lahan kebun masyarakat berpotensi memberikan peluang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi warga desa di sekitar kawasan perkebunan.
“Kami mendukung ketegasan pemerintah, tetapi harus tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan investasi,” katanya.
Menurut Siti, penegakan aturan terhadap perusahaan harus tetap dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan pembinaan dan klarifikasi juga dinilai penting agar penyelesaian persoalan tidak mengganggu kepastian usaha serta tetap menjaga iklim investasi yang sehat di Kalimantan Tengah.
“Dengan sistem digital dan audit terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi sejauh mana perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Selain persoalan plasma, Siti menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Integrasi data perizinan, realisasi kebun plasma, serta pelaksanaan program CSR dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus memudahkan pemerintah mengetahui perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajibannya.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena dampaknya langsung terhadap perputaran ekonomi lokal. Uang yang beredar di daerah harus memberikan manfaat kembali untuk masyarakat,” katanya.
Siti juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang mendorong perusahaan membeli bahan bakar di wilayah Kalteng. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di daerah.
“Pemerintah daerah sudah membangun infrastruktur dengan biaya besar. Perusahaan harus ikut menjaga dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan mereka,” tutup Siti. (Red/Adv)

